Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran
05 Okt 22 10:10:38
Penulis Tria Sutrisna | Editor Jessi Carina
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas. "Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya. "Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Tak ada istilah "pelat dewa"
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa". "Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
14 pelanggaran jadi sasaran utama
erdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:
1. Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Sumber : https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/03/05104481/ingat-hari-ini-operasi-zebra-2022-dimulai-polisi-sasar-14-pelanggaran?page=all
Berita Lainnya
-
News Megapolitan Detail Berita Exit Bitung Tol Jakarta-Tangerang Banjir, Lalu Lintas Dialihkan
Akses keluar Bitung ruas Tol Jakarta-Tangerang hingga Senin (14/11/2022) sore dialihkan.
-
Ingat Lagi 26 Titik Jalan di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Pembatasan lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta sudah mulai berlaku lagi terhitung per Senin
-
Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
Polda Metro Jaya diminta lebih menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic la
-
Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Mendukung Jakarta Marathon 2022
Untuk mendukung pelaksanaan Jakarta Marathon 2022, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan lima rute alternatif saat pelaksa
-
Catat, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pengadilan Negeri Jaksel
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tengah menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar k
-
Cek 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022
Jakarta Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini, Jumat (14/10/2022) berlaku untuk roda empat dengan nomor genap.
-
Operasi Zebra 2022, Polres Solok Selatan utamakan penyuluhan tertib berlalu lintas
Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengutamakan pencegahan pelanggaran berlalu lintas dengan memberikan imbauan melalui pe
-
Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Jaya 2022 pada Senin (3/10/2022).
-
Catat! Ini Rute Uji Coba Rekayasa Lalin di Cipete Jaksel
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji coba rekayasa lalu lintas di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Uji coba akan
-
Jajaran Unit Lalulintas Polsek Pandeglang Melaksanakan Strong Point Sore Pada Hari Libur Akhir Pekan Demi Kelancaran Jalur Lalulintas
Jajaran unit lalulintas Polsek Pandeglang mempunyai titik rawan kecelakaan lalu-lintas dan rawan kemacetan, agar tidak terja
-
Indonesia Darurat Kecelakaan Lalu Lintas
Empat kecelakaan yang terjadi di Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah dalam kurun waktu 40 hari terakhir merenggut belasan nyawa. Up
-
Hari Lalu Lintas, Kapolda Metro: Sebuah Cerminan Kemajuan Bangsa
Tepat hari ini merupakan peringatan hari lalu lintas Bhayangkara ke-67. Hari lalu lintas menjadi ajang untuk mengingat pentin
-
Jembatan Jurug B Ditutup Total Mulai Hari Ini, Lalin Macet Sejak Kemarin
Jembatan Jurug B atau arah Solo-Karanganyar ditutup mulai hari ini, pukul 10.00 WIB. Sejak kemarin, arus lalu lintas di jemba
-
Awas Jangan Salah Belok! Mulai Hari Ini Ada Rekayasa Arus Lalu Lintas di Bandung, Catat Rutenya
Mulai hari ini, 22 Agustus 2022, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menggelar uji coba rekayasa arus lalu lintas di kota B
-
Catat! Besok Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Sukabumi Bandung
Rekayasa jalan dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Bandung.
-
Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 22 Agustus 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi
Aturan ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari Senin 22 Agustus
-
Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 18 Agustus 2022
Pemberlakuan aturan ganjil genap atau GaGe di Jakarta masih terus dilakukan oleh otoritas setempat.
-
Akan Ada Rekayasa Lalu Lintas di Citayam Fashion Week
– Fenomena Citayam Fashion Week di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, kian ramai didatangi oleh masyarakat.